Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo

- 25 Februari 2022, 09:20 WIB
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Perjalanan Hidup Crazy Rich Medan Sebelum Kenal Trading Hingga Hidup Mewah
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Perjalanan Hidup Crazy Rich Medan Sebelum Kenal Trading Hingga Hidup Mewah /PMJ News/ Yeni/

Hanya saja, setelah diperiksa di Bareskrim Polri sejak pukul 13.30 hingga 20.10 WIB, Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 Menurut Ahmad Ramadhan, setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka kasus Binomo.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar dia.

Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Laporan bertanggal 3 Februari 2022. Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Baca Juga: PPATK Investigasi Transaksi Influencer Nominal Besar, Siapa Saja Masuk Radar?

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022 malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah