16.Sdr. Iwan Irwanto, Toko Elektronik, buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.
17.Sdr. Irfan Hilmi, Toko Helm, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.
18.Sdr. Moh. Syaiful, konter pulsa, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.
19.Sdr. Alfian, toko pakaian, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp100.000,00.
20.Sdr. Simas, toko jamu, jenis pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tanga, dijatuhi hukuman denda Rp100.000,00.
21.Sdr. Januar Arifin, PT. Pungkook Indonesia One, jenis pelanggaran mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat, dijatuhi hukuman denda Rp30.000.000,00.
Total denda pada sidang tindak pidana ringan tersebut sebanyak Rp63.300.000,00.
Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, dirinya berharap agar PPKM darurat dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Subang.
"Ini dilakukan agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan," ujar Aries.
"Kami berharap dengan adanya sidang dan denda yang harus dibayar oleh para pelanggar tersebut, dapat menjadikan efek jera dan ke depannya tidak melakukan pelanggaran lagi", kata Aries.