Kajari Subang Tindak Tegas Pedagang yang Langgar PPKM Darurat dengan UU Tipiring

- 6 Juli 2021, 21:03 WIB
/

BERITA SUBANG - Menindak-lanjuti Instruksi Presiden Jokowi dan Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Bupati Subang H. Ruhimat memberlakukan aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021.

Bupati Subang kemudian menugaskan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, dan Kajari Subang Taliwondo melaksanakan patroli guna mengetahui penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Subang.

Patroli PPKM Darurat dipimpim Wabup Subang diawali Apel Gelar Pasukan di Mapolres Subang, Selasa (6 Juli 2021).

 

Hasil pangawasan dilapangan menunjukkan masih banyak para pelaku usaha atau toko, terutama yang bukan kebutuhan non esensial tidak mematuhi aturan PPKM sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati terkait PPKM.

Padahal berbagai sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha melalui wawar (sosialisasi berkeliling menggunakan pengeras suara), dan patroli keliling sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Tanggal 3 Juli 2021. 

Jajaran TNI-Polri, SatPol PP Kabupaten Subang dan unsur terkait lainnya pada kesempatan patroli lapangan tersebut menindak tegas namun tetap humanis kepada para pelaku usaha atau toko yang mengabaikan anjuran untuk tutup beroperasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang akan memberlakukan Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pada para pelaku usaha yang tidak menerapkan anjuran aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Bupati Subang Kukuhkan Tiga Direksi PT Subang Sejahtera

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x