Kajari Subang Tindak Tegas Pedagang yang Langgar PPKM Darurat dengan UU Tipiring

- 6 Juli 2021, 21:03 WIB
/

Kejari Subang Taliwondo menegaskan, bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi dengan penegakan hukum tindak pidana ringan dengan proses sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Subang pada Hari Rabu (7 Juli 2021).

Sementara Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi menandaskan bahwa PPKM Darurat merupakan salah satu ikhtiar memutus penyebaran Virus Corona.

"Saya berharap kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mampu menjalankan peraturan PPKM Darurat menjadi salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Protokol kesehatan 5M juga tetap terus dijalankan," ujar Wabup Subang.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakapolres Subang, Wadanyon 312 Kala Hitam Subang dan Kalak BPBD Subang.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah