BERITA SUBANG - Mesjid Agung Kabupaten Subang meniadakan aktifitas Shalat Jumat selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Tanggal 3-20 Juli 2021.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al-Musabaqoh Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin secara resmi memberitahukan perihal tersebut melalui Surat Pengumuman Nomor: 001.01/DKM/Ex/VII/2021, Kamis (8 Juli 2021).
Keputusan tidak gelar Shalat Jumat merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang ibadah dalam situasi pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Subang terkait pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Subang.
"Memperhatikan situasi dan kondisi terkini, maka Hari Jum'at tanggal 9 dan 18 Juli 2021 Masjid Agung Al-Musabaqoh subang tidak menyelenggarakan Kegiatan Shalat Jum'at," terang Dadang Kurnianudin tertulis dalam surat pengumunan yang ditanda-tangani Kamis.
Baca Juga: Bupati Subang Pantau Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi melalui Instruksi Mendagri yang ditindak-lanjuti oleh seluruh kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali secara resmi memberlakukan PPKM Darurat.
PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali dalam rangka upaya penanggulangan pandemi Covid-19, berlaku sejak Tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.***