Kapolres Subang Pimpin Giat Sidang Tindak Pidana Ringan Para Pelanggar PPKM Darurat, Berikut Data Lengkapnya

- 14 Juli 2021, 18:49 WIB
Sidang tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat.
Sidang tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat. /Dok. Humas Polres Subang/

Adapun dalam surat edaran terbaru Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PPKM darurat terkait pandemi Covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away.

Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga hand sanitizer.

Berikut data lengkapnya para pedagang yang disidangkan atas pelanggarannya dengan berbagai pelanggar dan dendanya yang berbeda-beda:

1.Sdr. Zaenal Mutaqin, Rumah Makan Saung Liwet 91, jenis pelanggaran tidak menyediakan hand sanitizer, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

2.Sdr. Anton Wijaya, konter pulsa, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

3. Sdr. Aep Saepudin, konter pulsa, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

4.Sdr. Eki Junara, Toko Parabotan/Aneka Kunci, jenis pelanggaran Non essensial, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

5.Sdr. Firas Hidayat, Cafe Janji Jiwa, jenis pelanggaran tidak menyediakan thermo gun, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x