Kapolres Subang Pimpin Giat Sidang Tindak Pidana Ringan Para Pelanggar PPKM Darurat, Berikut Data Lengkapnya

- 14 Juli 2021, 18:49 WIB
Sidang tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat.
Sidang tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat. /Dok. Humas Polres Subang/

6.Sdri. Suratini binti Harjo, Resto Juminten, Jjenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp250.000,00.

7.Sdr. Suwardi, Rumah Makan Padang, jenis pelanggaran menyediakan makan di tempat, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

8.Sdri. Eni Nuraeni, Toko Parfume, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

9.Sdr. Bambang Tri W, PT Seoilindo Primatama, jenis pelanggaran tidak memiliki Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dijatuhi hukuman denda Rp30.000.000,00.

10.Sdr. Budiman, Toko Gordeng, jenis pelanggaran bula melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

11.Sdr. Pahrudin, Toko Villa Parfume, jenis pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tangan, dijatuhi hukuman denda Rp100.000,00.

12.Sdri. Neng Endeh, Cafe Keong Mas, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp250.000,00.

13.Sdri. Vivi Fitriyanti, Cafe dan Karaoke Nabila, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp250.000,00.

14.Sdri. Ai Siti Atikah, Cafe dan Karaoke MH, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp250.000,00.

15.Sdr. Ajid, Toko Jamu, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp100.000,00.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x