26. Pelaku seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah
diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;
Ketentuan dalam SE ini berlaku Tanggal 16 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.***
26. Pelaku seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah
diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;
Ketentuan dalam SE ini berlaku Tanggal 16 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.***
Editor: Edward Panggabean