Lonjakan Kasus Covid-19 di Subang, Bupati Terapkan PPKM lagi

- 19 Juni 2021, 14:10 WIB
Atasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Subang, Bupati H. Ruhimat kembali terapkan PPKM untuk ke sepuluh kalinya.
Atasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Subang, Bupati H. Ruhimat kembali terapkan PPKM untuk ke sepuluh kalinya. /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Peristiwa lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Subang, Jawa Barat akhir-akhir ini menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab Subang) bekerja keras menanggulangi hal tersebut.

Mengatasi kondisi tersebut, Bupati Subang H. Ruhimat kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Subang Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 terkait perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ke sepuluh kalinya dalam Penanganan Virus Corona Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Subang, berlaku sejak Tanggal 16 Juni 2021.

Berikut isi SE tersebut agar menjadi panduan masyarakat Kabupaten Subang:

1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/cafe/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang;

2. Pembatasan jam buka operasional supermarket dan minimarket, Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 19.00 WIB;

3. Jam operasional pasar induk mulai Pukul 23.00 WIB sampai Pukul 08.00 WIB;

4. Jam operasional pasar rakyat mulai Pukul 03.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB;

5. Pertokoan/etalase/distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari, waktu operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 17.00 WIB;

6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja, dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;

7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan
Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Subang;

8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;

9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) minggu;

10. Dilakukan rekayasa lalu lintas jalan di setiap ruas Jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten yang ditentukan oleh kepolisian dan dinas perhubungan;

11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah ditingkat desa dan kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW, dan wajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan
protokol kesehatan secara efektif;

14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11
(sebelas) oleh satuan tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan melalui koordinasi
dengan TNI dan Polri;

Baca Juga: Wabup Subang Tinjau Kondisi Masyarakat di Zona Merah Desa Kihiyang

15. Restoran/rumah makan dengan waktu operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan di tempat (take away);

16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB;

17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB;

18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB;

19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB;

20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%
(lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan pengawasan dan penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini;

23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;

24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, dan maksimal 50 orang untuk kegiatan seni
budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan
kerumunan;

26. Pelaku seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah
diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;

Ketentuan dalam SE ini berlaku Tanggal 16 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah