Libur, Cuti Bersama Hingga Hak Cuti Perorangan ASN di Hari Natal 2021 Ditiadakan

- 19 Juni 2021, 08:21 WIB
  Libur, Cuti Bersama Hingga Hak Cuti Perorangan ASN di Hari Natal Ditiadakan Sementara
Libur, Cuti Bersama Hingga Hak Cuti Perorangan ASN di Hari Natal Ditiadakan Sementara /Anto Kurniawan/


BERITA SUBANG - Pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.Pemerintah juga meniadakan sementara, hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy Keputusan itu diambil pemerintah Jumat 18 Juni 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir.

"Meniadakan libur panjang dipertimbangkan agar tak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19. Diketahui, setiap libur panjang selesai, tren kenaikan kasus Covid-19 selalu terjadi," kata Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat 19 Juni 2021.

Baca Juga: 11 Anggota DPR serta Puluhan Staf Terpapar Covid-19

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, Kementeriannya juga memutuskan meniadakan sementara, hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah akan menindaklanjuti keputusan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional dengan cara mengirimkan surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait dua hal tersebut.

Hal ini menjadi tugas dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan perihal SE tersebut kepada perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Varian Delta Mendominasi Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Asal Inggris, India dan Afrika

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan kemungkinan pihaknya juga mempertimbangkan usulan peniadaan libur panjang.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah