7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan
Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Subang;
8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;
9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) minggu;
10. Dilakukan rekayasa lalu lintas jalan di setiap ruas Jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten yang ditentukan oleh kepolisian dan dinas perhubungan;
11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah ditingkat desa dan kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW, dan wajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;
12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;
13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan
protokol kesehatan secara efektif;
14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11
(sebelas) oleh satuan tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan melalui koordinasi
dengan TNI dan Polri;
Baca Juga: Wabup Subang Tinjau Kondisi Masyarakat di Zona Merah Desa Kihiyang
15. Restoran/rumah makan dengan waktu operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan di tempat (take away);