16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB;
17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB;
18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB;
19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB;
20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%
(lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan pengawasan dan penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini;
23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;
24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, dan maksimal 50 orang untuk kegiatan seni
budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan
kerumunan;