Lonjakan Kasus Covid-19 di Subang, Bupati Terapkan PPKM lagi

- 19 Juni 2021, 14:10 WIB
Atasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Subang, Bupati H. Ruhimat kembali terapkan PPKM untuk ke sepuluh kalinya.
Atasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Subang, Bupati H. Ruhimat kembali terapkan PPKM untuk ke sepuluh kalinya. /Dok. Prokompim Setda Subang/

16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB;

17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB;

18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB;

19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB;

20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%
(lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan pengawasan dan penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini;

23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;

24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, dan maksimal 50 orang untuk kegiatan seni
budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan
kerumunan;

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah