BERITA SUBANG - Peristiwa lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Subang, Jawa Barat akhir-akhir ini menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab Subang) bekerja keras menanggulangi hal tersebut.
Mengatasi kondisi tersebut, Bupati Subang H. Ruhimat kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Subang Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 terkait perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ke sepuluh kalinya dalam Penanganan Virus Corona Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Subang, berlaku sejak Tanggal 16 Juni 2021.
Berikut isi SE tersebut agar menjadi panduan masyarakat Kabupaten Subang:
1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/cafe/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang;
2. Pembatasan jam buka operasional supermarket dan minimarket, Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 19.00 WIB;
3. Jam operasional pasar induk mulai Pukul 23.00 WIB sampai Pukul 08.00 WIB;
4. Jam operasional pasar rakyat mulai Pukul 03.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB;
5. Pertokoan/etalase/distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari, waktu operasional mulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 17.00 WIB;
6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja, dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;