BERITA SUBANG - Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melakukan rangkaian pemeriksaan (riksa) terhadap senjata api atau senpi yang dipinjam-pakaikan kepada sejumlah personel di lingkunan Kepolisian Resor (Polres) Subang di lapangan apel Mapolres Subang pada Senin Tanggal 8 Maret 2021.
Guna mengantisipasi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan senpi pada anggotanya, Kapolres menginstruksikan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan atau Kasi Propam Polres Subang IPDA Irlianto untuk memimpin langsung kegiatan riksa senpi tersebut sekaligus memberikan pembinaan kepada personel Polres Subang.
Selain itu, pada kesempatan tersebut personel Polres Subang ditegaskan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Pemeriksaan digelar terkait surat izin membawa dan menggunakan senpi juga kelayakan serta kebersihan senpi organik meliputi jenis Revolver, V2 Shabara, dan Glock tipe HS-9 yang dipercayakan kepada sejumlah anggota Polres Subang.
IPDA Irlianto pun mengingatkan agar anggota menyembunyikan keberadaan senpi yang dibawanya kepada khalayak umum.
Sejumlah kode etik seperti etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan tidak luput menjadi materi pembinaan dalam kegiatan tersebut.
"Bagi Anggota yang melanggar kode etik maka akan diproses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Sidang disiplin termasuk diantaranya mengenai kehadiran anggota pada jam dinas," ucap IPDA Irlianto.