"Dadang Budimank Harusnya diproses... di dalam SK pegawai tertera klausul:...bila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan/kesalahan dalam penetapan ini akan dilakukan perubahan seperlunya, kurang lebihnya seperti itu," tulis Ade Zaenal.
"Klausul ini (menurut hemat saya) yang berpeluang utk mengeluarkan mereka dr pns sekalipun sudah sekian lama..." imbuhnya.
"Apalagi jika terbukti bahwa pns tsb dlm proses kelulusannya melalui cara2 melawan hukum, malah sepertinya bkn hanya dikeluarkan tapi bs dipidana. ini pendapat saya dr hasil analisa sederhana kepegawaian," urai Ade Zaenal menjelaskan dalam tulisan komentarnya.***
Dapatkan berita terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.