BACA Juga: Ini Bocoran Naskah Materi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Jelang Uji Kelayakan Besok di DPR
Kapolres juga manambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Warna Hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vega R Warna Silver Hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT Warna merah milik korban.
Lalu, satu buah botol Air Keras milik Pelaku, satu unit Handphone warna Biru milik Pelaku, satu buah Jaket Levis warna biru yang di gunakan Korban, satu buah Celana Levis warna biru yang di gunakan Korban, dan satu buah Dompet warna hitam milik Korban.
BACA Juga: Jokowi Sodorkan Listyo Ganti Posisi Idham Aziz, Ini Deretan Keberhasilan Calon Tronojoyo 1
Atas perbuatan tersebut, para tersangak dijerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***