Disiram Air Keras Wajah Cantik Neneng Rusak, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

- 21 Januari 2021, 19:48 WIB
Wajah cantik Neneng rusak akibat luka bakar disiram air keras oleh pria yang merasa sakit hati dengannya. Polres Subang telah tangkap pelaku. Dalam foto, AKB Aries Kurniawan (kiri) terlihat dalam acara jumpa pers Rabu, 21 Januari 2021
Wajah cantik Neneng rusak akibat luka bakar disiram air keras oleh pria yang merasa sakit hati dengannya. Polres Subang telah tangkap pelaku. Dalam foto, AKB Aries Kurniawan (kiri) terlihat dalam acara jumpa pers Rabu, 21 Januari 2021 /Foto: Yudi Mudyana/beritasubang.com/

BERITA SUBANG-Mengaku merasa sakit hati dengan seorang wanita, seorang pria berinisial DD nekat menyiram air keras ke wajah Neneng Komalasari (24), tak pelak wajah cantik Neneng pun mengalami perubahan, dampak dari cairan itu sehingga mengakibatkan luka bakar, beruntung nyawanya selamat.

Sikap DD tak patut ditiru, pasalnya hanya gara-gara kecewa, dia nekat melakukan itu bersama tiga rekannya yang dibayar untuk melakukan perbuatan jahat tersebut, hingga harus berusan dengan hukum.

BACA Juga: Rampok dan Siram Air Keras ke Wajah Wanita 24 Tahun di Subang, Tiga Pemuda Asal Binong Dipolisikan

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan ihwal kejadian itu terjadi di Jalan Tarum Timur, Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Sabtu, 12 Desember 2020 sekira jam 18.30 wib.

Tersangka DD membayar tiga orang pemuda asal Kecamatan Binong, Kabupaten Subang,  berinisial AR alias M (26), SP (19) dan SA alias IB (22) untuk menyiramkan air keras ke wajah Neneng ketika melintasi di Jalan Tarum Timur tersebut.

BACA Juga: Apeli Janda Belum Habis Masa Idah, Warga Karawang Dikeroyok Enam Pemuda Purwakarta

Aries yang didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan saat malam itu, korban Neneng yang hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT, diikuti oleh tersangka berinisial SA berboncengan dengan tersangka AR mengunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu.

Sedangkan, pelaku lainnya tersangka SP mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor yamaha Vega R yang bertugas mengawasi aksi jahat mereka. Lalu, sepeda motor korban dipepet oleh SA, peran tersangka AR menyiramkan air keras itu ke arah wajah korban, cairan itu pun mengena ke korban, lalu kesakitan dan terjatuh dari sepeda motornya.

BACA Juga: Palu DPR Sahkan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Ke-25

"tersangka AR turun dan menarik tas berisi barang milik korban, lalu korban yang kesakitan berteriak sambil saling menarik mempertahankan tasnya," ucap Kapolres di Mapolres Subang, dalam keterangannya, yang diterima, Subang, Jabar, Kamis, 21 Januari 2021.

Nah, mendengar kejadian ini, kata Kapolres dilihat oleh Supriatna yang saat itu kebetulan sedang melintas. Saksi lalu berupaya membantu korban. Karena panik, tersangka AR dan SA melarikan diri dari tempat kejadian perkara, yang diikuti SP.

BACA Juga: Sandy Nayoan cs Gugat Kapolri Terkait Kasus Dugaan Penembakan di Solo

Korban selanjutnya dibawa untuk berobat karena luka di wajahnya cukup serius. Setelah membaik, korban melapor ke Polsek Binong, unit Reskrim dan selanjutnya melakukan penyelidikan.

Setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Minggu, 17 Januari 2021 sekira pukul 13.00 wib, tim berhasil menangkap AR alias M di rumahnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, Tim berhasil menangkap SP dan SA alias IB di lokasi berbeda di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang. Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

BACA Juga: Komjen Listyo Pastikan Terapkan Hukum Berbasis HAM

"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan tersebut atas adanya perintah dari DD (DPO) dengan upah berupa uang Rp5 juta untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Untuk, air keras tersebut didapat tersangka SA dari seseorang berinisial YG yang berprofesi sebagai tukang cuci perhiasan emas. Oleh penyidik Polisi posisi YG masih sebagai saksi.

"DD menyuruh AR alias M menyiram korban dengan air keras dan membawa barang yang dibawanya tersebut karena sakit hati pada korban," ujarnya.

BACA Juga: Ini Bocoran Naskah Materi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Jelang Uji Kelayakan Besok di DPR

Kapolres juga manambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Warna Hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vega R Warna Silver Hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT Warna merah milik korban.

Lalu, satu buah botol Air Keras milik Pelaku, satu unit Handphone warna Biru milik Pelaku, satu buah Jaket Levis warna biru yang di gunakan Korban, satu buah Celana Levis warna biru yang di gunakan Korban, dan satu buah Dompet warna hitam milik Korban.

BACA Juga: Jokowi Sodorkan Listyo Ganti Posisi Idham Aziz, Ini Deretan Keberhasilan Calon Tronojoyo 1

Atas perbuatan tersebut, para tersangak dijerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x