"tersangka AR turun dan menarik tas berisi barang milik korban, lalu korban yang kesakitan berteriak sambil saling menarik mempertahankan tasnya," ucap Kapolres di Mapolres Subang, dalam keterangannya, yang diterima, Subang, Jabar, Kamis, 21 Januari 2021.
Nah, mendengar kejadian ini, kata Kapolres dilihat oleh Supriatna yang saat itu kebetulan sedang melintas. Saksi lalu berupaya membantu korban. Karena panik, tersangka AR dan SA melarikan diri dari tempat kejadian perkara, yang diikuti SP.
BACA Juga: Sandy Nayoan cs Gugat Kapolri Terkait Kasus Dugaan Penembakan di Solo
Korban selanjutnya dibawa untuk berobat karena luka di wajahnya cukup serius. Setelah membaik, korban melapor ke Polsek Binong, unit Reskrim dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Minggu, 17 Januari 2021 sekira pukul 13.00 wib, tim berhasil menangkap AR alias M di rumahnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, Tim berhasil menangkap SP dan SA alias IB di lokasi berbeda di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang. Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
BACA Juga: Komjen Listyo Pastikan Terapkan Hukum Berbasis HAM
"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan tersebut atas adanya perintah dari DD (DPO) dengan upah berupa uang Rp5 juta untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Untuk, air keras tersebut didapat tersangka SA dari seseorang berinisial YG yang berprofesi sebagai tukang cuci perhiasan emas. Oleh penyidik Polisi posisi YG masih sebagai saksi.
"DD menyuruh AR alias M menyiram korban dengan air keras dan membawa barang yang dibawanya tersebut karena sakit hati pada korban," ujarnya.