PT Meiloon Technology Indonesia Digeruduk Massa, Perusahaan Dianggap Ingkar Janji ke Warga Sekitar di Dua Desa

8 November 2022, 12:06 WIB
Massa geruduk lokasi PT Meiloon Technologi Indonesia di Subang, Jawa Barat. /H. Yaman Suryaman/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - PT. Meiloon Technology Indonesia digeruduk warga dua desa, yaitu Desa Gunungsembung dan Desa Gembor di Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat,  karena dianggap ingkar janji.

Perwakilan warga dua desa di Desa Gunungsembung dan Desa Gembor mendatangi pabrik PT Meiloon, karena mereka menganggap bahwa perusahaan mengingkari kesepakatan yang telah dibangun antara pemerintahan dua desa dengan pihak perusahaan.

Diduga dalam banyak hal, perusahaan ingkar janji dari MoU yang telah disepakati antara pemdes kedua desa dengan perusahaan PT Meiloon, yaitu salah satunya masalah rekrutmen tenaga kerja.

Baca Juga: Profil Perusahaan PT Meiloon Technology Indonesia, Hal yang Harus Diketahui Jika Ingin Melamar Kerja ke PT Ini

Hal tersebut disampaikan perwakilan warga desa Gunungsembung -Iyang dan Rudi Agustin, ketika melaksanakan audien dengan pihak PT Meiloon yang diterima HRD PT Meiloon -Lucy, Senin 7 November 2022.

Audien warga dua desa dengan HRD PT Meiloon Technology Indonesia -Lucy tersebut dihadiri Camat Kecamatan Pagaden Tri Utami beserta MP Pagaden, perwakilan Koramil Pagaden, Perwakilan Polsek Pagaden, dan Pemdes Desa Gunungsembung dan Desa Gembor, serta pokja kedua desa.

Baca Juga: Info Loker Jadi TKI di Jepang, Bisa Dapat Upah Tinggi, Simak Syaratnya Berikut, Kerja di Bidang Manufaktur

Dalam kesempatan tersebut Iyang mempertanyakan tentang perekrutan tenaga kerja untuk warga Desa Gunungsembung dan Desa Gembor, "Ada berapa orang dan siapa saja?" Pasalnya dalam kesepakatan perusahaan akan memberikan fasilitas kepada warga masyarakat lingkungan desa setempat.

Hal lain ditanyakan Rudi, ia menyoroti terkait status tenaga kerja dan cara pengupahanya, bahkan informasi yang didapat, tenaga kerja di PT Meiloon statusnya Harian Lepas (HL).

"Cara perusahaan menerapkan status HL bagi tenaga kerja, bagaikan telor diujung tanduk, kapan saja bisa diberhentikan tanpa ada kesalahan pun bisa di off," ujar Rudi Agustin, Ketua Taruna Desa Gunungsembung.

Baca Juga: Cari Loker? Ini Daftar Alamat Email 79 Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang, Karawang, Dekat dengan Subang

Sambung Rudi lagi, sangat aneh di perusahaan Meiloon ini, "Masak dalam managemen perusahaan yang sama ada dua cara pengupahan kepada tenaga kerja?! Pertama pengupahan menggunakan standar PT. Meiloon yaitu Rp120.000/Hari, sedangkan tenaga kerja melalui Outsourcing PT. Gama upah kerja Rp100.000/hari".

"Cara pengupahan tersebut dinilai menyalahi peraturan pengupahan menggunakan upah minimum Kabupaten Subang," kata Rudi.

Apa yang disampaikan pokja dua desa di tanggapi HRD PT. Meiloon -Lucy, dan perwakilan PT Gama -Azhar, dengan tanggapan yang berbeda.

Baca Juga: Perolehan Medali Emas Subang Tambah lagi di Porprov Jabar XIV, Pelatih Judo Maulana Masih Berani Tambah Target

Lucy, HRD PT. Meiloon, menyebut perusahaan telah merekrut tenaga kerja dari penduduk di dua desa sudah sesuai.
Menurut Lucy, puluhan tenaga kerja yang ada di PT Meiloon mayoritas dari penduduk Desa Gunung Sembung dan penduduk Desa Gembor.

"Ini by data nanti daftarannya diberikan ke desa masing masing," ucapnya.

Sedangkan masalah pengupahan, Lucy berjanji akan membicarakannya dengan orang kepercayaan PT. Meiloon yaitu Mr Lim yang saat ini tidak ada di lokasi karena sedang berada di Taiwan.

Menurutnya, status sementara karyawan PT Meiloon itu semua Harian Lepas (HL).

Sama halnya jawaban yang disampaikan Lucy, perwakilan PT Gama -Azhar, dinilai tidak memberikan jawaban yang puas, semua jawaban tertumpu kepada Mr Lim yang konon katanya keberatan dengan upah Rp120.000.

Padahal masalah pengupahan itu bukan atas dasar keberatan atau mampu dan tidak mampu, itu sudah menjadi ketentuan peraturan di Kabupaten Subang yaitu standar pengupahan UMK.

Baca Juga: Atlet Judo Putri Subang Syahwa Ananda Penuhi Target Perolehan Emas Kabupaten Subang di Porprov Jabar XIV/2022
Sementara Camat Pagaden Tri Utami menyampaikan, seharusnya ada komunikasi yang baik antara Pokja Tim 7 (yang terdiri LPM, BPD, Karang Taruna, dan pemdes juga pihak perusahaan) sehingga tidak terjadi kesimpang-siuran informasi antara pihak pabrik dengan pokja dua desa.

"Setidaknya komunikasi dan koordinasi wajib dijalin baik, mau sebulan satu kali atau tiga bulan sekali atau 6 bulan sekali, untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan perusahaan," terang Camat Tri Utami.

Camat Pagaden meminta rekrutmen penerimaan pegawai perusahaan diinformasikan secara jelas dan langsung kepada masyarakat sekitar, sehingga masyarakat langsung mendapat penjelasan informasinya dari pihak perusahaan, tidak dari pihak lain

"Komunikasi dan koordinasi yang intens tersebut bisa dilakukan melalui WA group, sehingga bila mereka tidak sempat ketemu bisa dilakukan via media sosial," ujar Tri Utami.

Baca Juga: Atlet Judo Putri Subang Raih Emas di Porprov Jabar, Pelatih: Mohon Doa, Pejudo Putra Sabet 2 Medali Serupa

Menurutnya, untuk antisipasi dan solusi dalam penanganan permasalahan yang muncul atau terjadi, wadah WAG inilah yang bisa dijadikan sarana berbagi perkembangan informasi ataupun evaluasi ke depan yang lebih baik.

Karena sejatinya perusahaan yang ada, yang dikelola dengan baik harus membawa dampak positif sepenuhnya kepada lingkungan dan masyarakat sekitar serta daerahnya menuju kesejahteraan.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

 

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler