Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo

25 Februari 2022, 09:20 WIB
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Perjalanan Hidup Crazy Rich Medan Sebelum Kenal Trading Hingga Hidup Mewah /PMJ News/ Yeni/

 

BERITA SUBANG – Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Sebelumnya masyarakat sempat dibuat bingung dengan sejumlah simpang siur pemberitaan terkait penetepan status Indra Kenz.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Bareskrim Kejar Pemilik Binomo, Bagaimana DNA Pro dan Net 89

Awalnya beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben seperti dikutip PMJnews.com, Kamis 24 Februari 2022.

 Namun demikian tidak lama berselang, Kejaksaan Agung meralat pernyataan yang menyebut Indra Kenz masih berstatus terlapor.

Baca Juga: Bareskrim Polri : Influencer Punya Peran Besar Promosikan Investasi Bodong

Hanya saja, setelah diperiksa di Bareskrim Polri sejak pukul 13.30 hingga 20.10 WIB, Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 Menurut Ahmad Ramadhan, setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka kasus Binomo.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar dia.

Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Laporan bertanggal 3 Februari 2022. Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Baca Juga: PPATK Investigasi Transaksi Influencer Nominal Besar, Siapa Saja Masuk Radar?

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022 malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler