Praktisi Hukum : Fakta Baru Tunjukkan Yosef Patut Dicurigai Sebagai Pelaku Pembunuhan di Subang

5 Oktober 2021, 09:41 WIB
Yosef Hidayah, suami dan ayah dari korban pembunuhan sadis di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. /Foto: Tangkap layar youtube AksaraJabar.com/

BERITA SUBANG - Praktisi hukum Ricky Vinando menilai, ditemukannya sejumlah  fakta baru yang mengarah kepada Yosef, makin memperkuat suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan di Subang patut dicurigai.

 Menurut Ricky Vinando seorang saksi yakni Suparman alias Ujang memergoki Yosef tengah membersihkan darah di rumah yang menjadi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

 Hanya saja, keterangan Suparman kemudian diralat Yosef. Yosef mengatakan ia hanya membersihkan rumah yang berantakan.

 Baca Juga: Tetapkan Tersangka Pembunuhan Subang Berdasarkan Alat Bukti atau Sampai 'Lebaran Kuda' Tidak Terungkap

Menurut Ricky Vinando,  keterangan saksi Suparman yang diralat Yosef semakin memberatkan posisi Yosef, karena Yosef terang-terangan mengakui membersihkan TKP yang seharusnya sama sekali tak boleh dilakukan dengan alasan apapun juga.

Terlebih lagi, berawal Yosef diduga menyiram darah di lantai rumah diduga kuat pakai ember besar warna biru besar yang ada di belakang mobil berisi dua mayat.

Berdasarkan keterangan saksi Suparman dan saksi Pak RT Dede, kondisi di TKP dalam rumah banyak genangan darah bercampur air mulai dari kamar Amel, dapur, dekat pintu belakang, ruang tamu hingga lantai yang tak jauh dari mobil.

Menurut Ricky Vinando, pengakuan Yosef membersihkan semuanya patut diduga membersihkan bekas-bekas kejahatan.

Baca Juga: Polisi Jangan Ragu Tetapkan Yosef dan Mimin Sebagai Tersangka Pembunuhan Subang

“Dari keterangan awal saksi Suparman telah membuktikan ada lagi alat bukti petunjuk yang kuat dan saling bersesuaian dengan keadaan Yosef di TKP yang mengaku membersihkan semuanya," papar Ricky.

Menurut Ricky, alat bukti petunjuk sesuai Pasal 188 KUHAP, alat bukti petunjuk itu keadaan karena ada persesuaian dengan telah terjadinya tindak pidana di TKP ditambah dengan banyak darah di jaket Yosef.

Dirinya juga menjelaskan, alat bukti petunjuk lainnya yakni adanya keadaan yang juga sesuai adalah berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang pertama, terungkap fakta medis bahwa jarak kematian korban pertama dengan korban kedua berjarak 5 jam.

 Hasil pemeriksaan forensik tersebut adalah alat bukti petunjuk berupa surat yang dibuat dokter forensik. Dan saat sidang biasanya dokter forensik dihadirkan maka keterangannya menjadi alat bukti keterangan ahli.

 Baca Juga: Pembongkaran Makam Korban Pembunuhan di Subang , Polisi : Pencocokan Bukti Baru

"Di bagian belakang jaket Yosef ada banyak darah, saksi Suparman memergoki Yosef menyiram darah di TKP dan melihat banyak genangan darah bercampur air di lantai rumah bagian dalam dan luar TKP, saksi Pak RT juga melihat itu. Saksi Suparman dan Saksi Pak RT adalah saksi berantai sebagaimana Pasal 185 ayat 4 KUHAP yang dikenal sebagai kettingbewijs dan sangat tak lazim perbuatan membersihkan TKP pembunuhan," kata dia.

 "Polisi pun saat olah TKP melihat banyak genangan darah yang sampai ada di dekat pintu belakang rumah.

Fakta lain yang juga baru terungkap adalah Yosef di hari kejadian pada 18 Agustus 2021 pukul 07:24 WIB sempat menelpon Amel, namun tak ada jawaban.

Berdasarkan pengakuan Yosef, dirinya sempat menduga Amel diculik saat sebelum mendatangi Polsek Jalancagak. Kemudian mengenai pengakuan Yosef datang ke rumah saat Mimin sudah tidur dan Yosef memasak nasi goreng di rumah Mimin justru bertentangan dengan keterangan Mimin.

Informasi berita terkini BeritaSubang.Com dapat diakses melalui Google News, lebih mudah dan cepat. 

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler