Tetapkan Tersangka Pembunuhan Subang Berdasarkan Alat Bukti atau Sampai 'Lebaran Kuda' Tidak Terungkap

- 5 Oktober 2021, 10:34 WIB
Kasus Pembunuhan di Subang Mulai menunjukan titik terang.
Kasus Pembunuhan di Subang Mulai menunjukan titik terang. //TINTA TERKINI/Tangkapan layar/Youtube

BERITA SUBANG - Praktisi hukum Ricky Vinando menilai Yosef pantas ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Subang dengan alasan saksi yang melihat langsung pembunuhan menurut Ricky tak akan pernah bisa ditemukan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, kata Ricky tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka itu bisa juga karena keadaannya.

"Sampai lebaran kuda, kita tak akan pernah bisa menemukan saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan, karena ini TKP-nya di dalam rumah, sudah pasti saat pembunuhan dilakukan semua pintu rumah ditutup, baik pintu depan dan belakang, apalagi kejadiannya rentang pukul 00:00 WIB - 05:00 WIB, makanya bisa sangat santai dan tenang setelah korban dihabisin, lalu dua mayat dimandikan," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Jangan Ragu Tetapkan Yosef dan Mimin Sebagai Tersangka Pembunuhan Subang

"Kalau bisa ada saksi yang melihat ada pembunuhan di dalam rumah, ini namanya pertunjukan atau pelakunya masih amatiran, pelakunya bodoh. Minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP sudah terpenuhi dalam kasus ini, malahan ada 4 alat bukti yaitu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. “

Alat bukti saksi terdiri dari keterangan saksi Suparman, keterangan saksi Pak RT dan keterangan saksi Yosef sendiri. Alat bukti keterangan ahli bisa berupa ahli psikologi, psikiatri, kriminologi, ahli forensik dan ahli hukum pidana.

Alat bukti surat disini adalah hasil otopsi yang menegaskan kematian selisih 5 jam dan alat bukti petunjuk tentang banyak persesuaian di TKP dengan keadaan Yosef," ungkap Ricky.

Ricky juga memberikan contoh kasus-kasus Pasal 340 KUHPidana dimana pelakunya tetap bisa dijatuhkan vonis pidana penjara meski tak ada saksi yang melihat pembunuhan terjadi.

Baca Juga: Praktisi Hukum : Fakta Baru Tunjukkan Yosef Patut Dicurigai Sebagai Pelaku Pembunuhan di Subang

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x