Cara Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret, Atau Bisa Online Lewat SIGNAL Aja, Tidak Perlu Bawa STNK, BPKB dan KTP

- 12 Oktober 2021, 02:59 WIB
Berikut cara bayar Pajak Motor lewat Indomaret atau menggunakan aplikasi SIGNAL
Berikut cara bayar Pajak Motor lewat Indomaret atau menggunakan aplikasi SIGNAL /indonesia.go.id

Kendaraan milik pribadi atas nama sendiri

  • Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan atas nama orang lain

  • Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital
  • Tunggu tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan
  • Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK
  • Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka (cek di BPKB)
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka pencet tombol 'lanjut'
  • Akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

2. Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online

  • Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)
  • Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut
  • Akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran
  • Klik pada tombol cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Proses selesai

Jika masih bingung, coba tonton video di bawah ini dari Samsat:

 Demikian cara bayar Pajak Motor dan pajak kendaraan bermotor melalui Indomaret atau aplikasi SIGNAL.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x