4. Layar akan meminta Anda mengisi data diri, seperti nomor KTP, nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor ponsel. Tentunya, jika Anda tidak ingin membawa BPKB kendaraan Anda, data penting tersebut harus sudah dicatat terlebih dahulu di kertas ataupun handphone Anda.
5. Jika data yang Anda masukkan benar, maka akan muncul nominal tagihan pajak yang wajib Anda lunasi.
6. Cetak struk bukti pembayaran Anda, berikan kepada kasir. Kasir akan memprosesnya, dan pastikan tunggu sampai ada SMS masuk ke nomor anda berisi Elektronic Registration and Identification.
7. Buka SMS yang masuk tersebut, lalu ikuti instruksi dari SMS yang masuk.
8. Setelah Anda menyelesaikan pembayar di kasir, simpan bukti pembayaran Pajak Motor Anda.
9. Anta tetap harus melakukan proses pengesahan STNK di Polsek atau Polres.
10. Bawa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang tersimpan di ponsel Anda. Pastikan TBPKP siap saat Anda melakukan pengesahan.
11. Meski hal tersebut cukup mudah, Anda harus tetap ke Samsat untuk mencetak lembaran pajak yang menyatu dengan STNK Anda.
Melalui aplikasi SIGNAL
Memang STNK, dan BPKP merupakan syarat wajib pemilik kendaraan bermotor, jika Anda lalai, atau malas memperpanjang pajak, nantinya kendaraan tersebut akan susah dijual, atau jika distop polisi akan menjadi masalah.