Tilang Eletronik Bisa Deteksi Penunggak Pajak STNK

- 26 Februari 2021, 11:58 WIB
tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE)  telah punya kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang.
tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) telah punya kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang. /

BERITA SUBANG - Masyarakat tampak harus tertib untuk melakukan perpanjangan STNK atas kendaraan bermotor miliknya. Pasalnya, saat ini tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) telah punya kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry mengatakan, pelanggaran atas keabsahan kepemilikan kendaraan juga bisa dideteksi melalui ETLE.

"Baik pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," kata Ardila dalam webinar di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Like father like son, Usai Dilantik Sebagai Walikota Solo Gibran Langsung Blusukan

Baca Juga: Tiga Mobil Mewah Tabrakan di Tol Semanggi Arah Pluit

Baca Juga: Terlalu Sering Main Game Online, Remaja Asal Subang Meninggal Kena Radiasi Smartphone

Menurut Ardila, petugas kepolisian memang tidak punya kewenangan dalam tidak mengurus masalah perpajakan. Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.

"Polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan," kata Ardila.

ke depan, kata Ardila, pihknya akan lebih giat untuk menindak pelanggaran lalu lintas, terutama di kota-kota yang sudah memiliki teknologi sistem informasi memadai seperti DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x