Cara Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret, Atau Bisa Online Lewat SIGNAL Aja, Tidak Perlu Bawa STNK, BPKB dan KTP

- 12 Oktober 2021, 02:59 WIB
Berikut cara bayar Pajak Motor lewat Indomaret atau menggunakan aplikasi SIGNAL
Berikut cara bayar Pajak Motor lewat Indomaret atau menggunakan aplikasi SIGNAL /indonesia.go.id

BERITA SUBANG - Berikut cara bayar Pajak Motor lewat Indomaret untuk Anda yang sering berbelanja di Indomaret, atau jika tidak ingin keluar rumah dapat mencoba secara online melalui aplikasi SIGNAL. 

Di masa pandemi, memang lebih banyak orang yang memilih melakukan sesuatu, apalagi jika sifatnya administratif, misalnya membayar pajak kendaraan bermotor, sebisa mungkin dilakukan online, atau dengan cara yang tidak memerlukan mengantri.

Mengantri, selain merupakan hal yang membosankan, di masa pandemi ini berpotensi tinggi untuk tertular virus Covid 19 dan meskipun pemerintah telah melonggarkan kebijakan PPKM nya di berbagai daerah, opsi melakukan pembayaran secara cepat, ringkas dan efisien tenaga masih menjadi pilihan.

Untuk Anda yang ingin bayar Pajak Motor melalui Indomaret, karena Anda lebih nyaman melakukan hal ini, atau tidak ingin pusing mendownload aplikasi, atau jika Anda gaptek, alias kurang cepat paham cara menggunakan teknologi, maka bayar Pajak Motor melalui Indomaret dapat menjadi opsi yang menyenangkan.

Karena, meskipun penjaga Indomaret sibuk, Anda tetap dapat bertanya jika menemui kesulitan.

Berikut cara bayar Pajak Motor lewat Indomaret:

1. Kunjungilah gerai Indomaret terdekat

2. Cari mesin monitor untuk membayar pajak, mesinnya biasanya terlihat semacam mesin ATM bank, namun memiliki layar sentuh.

3. Ketika sudah menemukan mesin tersebut, langsung saja ketik Samsat pada layar monitor touch screen tersebut.

4. Layar akan meminta Anda mengisi data diri, seperti nomor KTP, nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor ponsel. Tentunya, jika Anda tidak ingin membawa BPKB kendaraan Anda, data penting tersebut harus sudah dicatat terlebih dahulu di kertas ataupun handphone Anda.

5. Jika data yang Anda masukkan benar, maka akan muncul nominal tagihan pajak yang wajib Anda lunasi.

6. Cetak struk bukti pembayaran Anda, berikan kepada kasir. Kasir akan memprosesnya, dan pastikan tunggu sampai ada SMS masuk ke nomor anda berisi Elektronic Registration and Identification.

7. Buka SMS yang masuk tersebut, lalu ikuti instruksi dari SMS yang masuk.

8. Setelah Anda menyelesaikan pembayar di kasir, simpan bukti pembayaran Pajak Motor Anda.

9. Anta tetap harus melakukan proses pengesahan STNK di Polsek atau Polres.

10. Bawa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang tersimpan di ponsel Anda. Pastikan TBPKP siap saat Anda melakukan pengesahan. 

11. Meski hal tersebut cukup mudah, Anda harus tetap ke Samsat untuk mencetak lembaran pajak yang menyatu dengan STNK Anda.

Melalui aplikasi SIGNAL

Memang STNK, dan BPKP merupakan syarat wajib pemilik kendaraan bermotor, jika Anda lalai, atau malas memperpanjang pajak, nantinya kendaraan tersebut akan susah dijual, atau jika distop polisi akan menjadi masalah.

Jika Anda malas keluar rumah dan ingin perpanjang pajak kendaraan bermotor, coba aplikasi ini, yakni Samsat Digital Nasional, atau disingkat SIGNAL.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh Korlantas Polri.

SIGNAL adalah upgrade dari aplikasi sebelumnya yang dikenal sebagai Samsat Online Nasional, atau Samolnas.

Tapi harus dicatat ya, saat ini SIGNAL baru terhubung di 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi.

Berikut daftar provinsinya:

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Tanpa basa-basi berikut cara bayar Pajak Motor atau pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan aplikasi SIGNAL:

1. Tahapan Registrasi: daftarkan Kendaraan

Kendaraan milik pribadi atas nama sendiri

  • Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan atas nama orang lain

  • Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital
  • Tunggu tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan
  • Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK
  • Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka (cek di BPKB)
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka pencet tombol 'lanjut'
  • Akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

2. Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online

  • Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)
  • Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut
  • Akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran
  • Klik pada tombol cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Proses selesai

Jika masih bingung, coba tonton video di bawah ini dari Samsat:

 Demikian cara bayar Pajak Motor dan pajak kendaraan bermotor melalui Indomaret atau aplikasi SIGNAL.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x