Selama tiga tahun berkiprah di Indonesia, DFSK memasarkan 6 mobil antara lain Glory 560, Glory 580, mobil niaga Super Cab pick-up, Van Gelora, Gelora Electric, dan Glory I-Auto sebagai varian tertinggi mereka dengan harga Rp329,7 juta.
Pabrik DFSK akan merilis mobil terbaru bernama Gelora Blind Van untuk kepentingan niaga dan logistik, juga menggandeng Ambulance Pintar Indonesia (API) untuk memproduksi DFSK versi ambulans untuk kebutuhan medis selama pandemi Covid-19 ini.
Pabrik DFSK juga akan terus memaksimalkan untuk memproduksi 50 ribu unit mobil setiap tahunnya.
Seperti diketahui 7 konsumen melalui kuasa hukumnya, David Tobing, tekah melayangkan gugatan melalui register secara e-court atau online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Dalam gugatanya disebutkan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018, diduga mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.
Tak pelak dalam petitumnya para konsumen, DFSK digugat untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material Rp1 miliar 959 juta. Dengan gugatan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar untuk tiap konsumen dengan total Rp7 miliar.***