Digugat Konsumen Rp7 M, Produsen DFSK Angkat Bicara

- 5 Desember 2020, 22:25 WIB
Dealer DFSK terbesar di Jawa Timur CV Manang Sejahtera Abadi menggelar pameran dengan banyak hadiah yang digelar mulai 23-29 November 2020 di Atrium Supermall  Pakuwon Surabaya. Foto: Argo
Dealer DFSK terbesar di Jawa Timur CV Manang Sejahtera Abadi menggelar pameran dengan banyak hadiah yang digelar mulai 23-29 November 2020 di Atrium Supermall Pakuwon Surabaya. Foto: Argo /Argo/

 

BERITA SUBANG-Pihak PT Sokonindo Automobile (PT SA) selaku produsen mobil DFSK akui akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait gugatan yang dilayangkan 7 konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun 2018.

Publik Relation dan Media Manager PT SA, Achmad Rofiqi dalam siaran persnya, mengatakan untuk menjawab keluhan konsumen terkait Glory 580 yang disebut tak kuat menanjak, pihaknya terbuka atas masukan yang diberikan konsumen.

"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami," kata Rofiqi dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.

Bahkan, pihaknya terus berinovasi dan melayani lebih baik lagi dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan. Terkait, tuntutan hukum oleh 7 konsumen hal itu sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal PT SA, namun perusahaan itu belum menerima salinan surat gugatan dari pengadilan.

BACA: Tak Kuat Nanjakndi Mall Konsumen Gugat DFSK Glory 580 Turbo Rp7 m

Bahkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia senantiasa tunduk atas hukum di negeri ini dan mengikuti proses yang berlaku.

"Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya," kata Achmad Rofiqi.

Mengutip dari Antara, Perusahaan Mobil DFSK masuk Indonesia pada 2017, dengan komitmen investasi membangun pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, dengan memanfaatkan teknologi industri 4.0 dan didukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

Perusahaan itu menyebutkan bahwa seluruh kendaraan produksi DFSK, termasuk DFSK Glory 580, dinyatakan lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.

Selama tiga tahun berkiprah di Indonesia, DFSK memasarkan 6 mobil antara lain Glory 560, Glory 580, mobil niaga Super Cab pick-up, Van Gelora, Gelora Electric, dan Glory I-Auto sebagai varian tertinggi mereka dengan harga Rp329,7 juta.

Pabrik DFSK akan merilis mobil terbaru bernama Gelora Blind Van untuk kepentingan niaga dan logistik, juga menggandeng Ambulance Pintar Indonesia (API) untuk memproduksi DFSK versi ambulans untuk kebutuhan medis selama pandemi Covid-19 ini.

Pabrik DFSK juga akan terus memaksimalkan untuk memproduksi 50 ribu unit mobil setiap tahunnya.

Seperti diketahui 7 konsumen melalui kuasa hukumnya, David Tobing, tekah melayangkan gugatan melalui register secara e-court atau online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Dalam gugatanya disebutkan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018, diduga mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Tak pelak dalam petitumnya para konsumen, DFSK digugat untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material Rp1 miliar 959 juta. Dengan gugatan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar untuk tiap konsumen dengan total Rp7 miliar.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x