Tak Kuat Nanjak di Mall, Konsumen Gugat DFSK Glory 580 Turbo Rp7 M

- 4 Desember 2020, 00:36 WIB
Ilustrasi saat mobil DFSK menyapa konsumen diperhelatan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2018.
Ilustrasi saat mobil DFSK menyapa konsumen diperhelatan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2018. /dfskmotors/

 

BERITA SUBANG-Tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, serta 6 pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Tak tanggung-tanggung gugatan nilai immateril yang dilayangkan konsumen sebesar Rp7 miliar. 

Gugatan itu dilayangkan oleh kuasa hukum 7 konsumen, David Tobing, yang terregister secara e-court atau online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Dalam keterangan David Tobing kepada beritasubang.pikiranrakyat.com mengatakan para konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018, diduga mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

"Konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun sampai saat ini Kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go)," ujar David, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2020.

Dia menjelaskan kliennya saat membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga lebih baik, dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo.

"Tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak" ungkap David.

Lanjut David Tobing, kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan oleh kliennya dinila tidak layak digunakan, lantaran tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dalam kondisi tanjakkan. Diduga kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK mengandung cacat tersembunyi.

"Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi Para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat Para Konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain," ungkapnya.

Dia menilai DFSK telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x