"Berdasarkan ketentuan tersebut, kontrak antara PPK dengan Penyedia Barang dan Jasa atau pelaksana Swakelola berbeda dengan kontrak pada umumnya, para pihak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak dapat menentukan klausula-klausula isi kontrak dengan sesukanya, tetapi mereka terikat dengan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah," tutur Burhanuddin.
Pasalnya, kata dia regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak murni mengatur hubungan keperdataan, tetapi termasuk juga hukum administrasi negara, hukum keuangan negara sampai dengan hukum pidana.
Meski demikian, Burhanuddin berharap melalui kapasitas, peran, tugas dan fungsi masing-masing intansi dimanapun berada, dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
"Kiranya kerjasama ini dapat dilaksanakan secara optimal oleh Kejaksaan dan kementerian PUPR bagi kepentingan Bangsa Indonesia," ungkapnya. ***