5 Kritik Publik ke Polisi Karena Periksa Anies Baswedan

- 19 November 2020, 11:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Analisa Percakapan Terkait Pemeriksaan Anies Baswedan, Pakar: Ungkapan Marah dan Jijik Tinggi

"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak kapolda yang datang?" ujarnya, Rabu, 18 November 2020.

2. Polda Tidak Punya Dasar Hukum Periksa Anies

Polda Metro Jaya dinilai tidak memilik wewenang untuk memeriksa Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protok kesehatan.

DPP Front Pembela Islam (FPI) dalam akun twitternya @DPPFPI_ID mengatakan, pihak kepolisian tak punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Arti dan Kandungan Surat Al-Insyirah: Dibalik Kesulitan Pasti ada Kemudahan

"Lagian Polisi gak punya wewenang Panggil Gubernur @aniesbaswedan. Gubernur dibawah Mendagri. Tanggung jawab Gubernur itu tanggungjawab Politik. Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurangajar," demikian dikutip dari akun Twitter @DPPFPI_ID.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan dari sisi administrasi pemerintahan, hak untuk meminta klarifikasi bisa dilakukan oleh pemerintah di atasnya. Oleh karena itu, sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka semestinya yang meminta klarifikasi adalah Mendagri.

"Bukan urusan penegak hukum untuk menilainya. Penilaian itu bisa dilakukan secara politik, secara politis oleh DPRD DKI dengan menggunakan haknya. Silakan hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," terang Refly sebagaimana dikutip dari akun Youtube pribadinya, Refly Harun.

Baca Juga: Tidak Dapat Izin Gunakan Monas, FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Pastikan Reuni 2 Desember Tidak Digelar

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x