Denda Rp50 Juta untuk FPI dan Habib Rizieq Malah Jadi Kritikan untuk Anies Baswedan

- 16 November 2020, 07:05 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

Dia menambahkan, prasyarat kebal hukum saat ini cukup dengan mengumpulkan Rp50 juta atau menjadi anggota ormas yang galak.

Komentar lebih keras disampaikan oleh mantan politisi Demokrat, Ferdinan Hutahaen. Ferdinan dalam akun twitternya @ferdinandHaean3 bahkan meminta Mendagri untuk mencopot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena terbukti melanggar PSBB.

Baca Juga: Perhelatan Akbar Rizieq Shihab Langgar Prokes, Pemprov DKI Beri Denda Rp50 Juta ke FPI

"Berarti resmi dong itu pelanggaran? Pecat dong Gubernurnya karena turut hadir di acara yang menjadi pelanggaran PSBB. Halo Pak Tito (Karnavian) dan DPRD DKI, ini belum cukup untuk menonaktifkan Anies Baswedan? Melanggar, mengabaikan aturan yang dibuat sendiri?" tanyanya lewat akun twitternya @ferdinandHaean3.

Sementara, salah satu pendukung Ahok, Rudi Valinka lewat akun twitternya @kurawa menyebut, denda Rp50 juta untuk FPI dan Habieb Rizieq adalah lelucon yang paling tidak lucu selama Covid-19 ini.

"Denda 50 juta oleh Satpol PP DKI di acara yang didatangin dan dimanfaatin juga sama bos-bos mereka adalah leluncon paling kagak lucu selama Covid-19 ini ada..." kecam Rudi.***

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x