Perhelatan Akbar Rizieq Shihab Langgar Prokes, Pemprov DKI Beri Denda Rp50 Juta ke FPI

- 15 November 2020, 16:11 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS)  (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. /MUHAMMAD IQBAL/

BERITA SUBANG - Acara yang digelar ketua umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab pada Jumat, 14 November 2020 lalu tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga menyebabkan ormas keagamaan tersebut didenda oleh Pemprov DKI Jakarta.

Melalui akun Instagram resmi @satpolpp.dki, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Arifin menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan terkait gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW di markas organisasi kemasyarakatan keagamaan tersebut di Jakarta Pusat.

FPI dipandang telah menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Deretan Perempuan yang Pernah Digosipkan dengan Sule, Dari Artis hingga Pramugari

"Telah terjadi pelanggaran terhdap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," demikian bunyi surat tersebut.

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, FPI juga dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam kolom komentar akun Instagram tersebut, yang men-tag akun resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (@bangariza), disebutkan
Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III.

Baca Juga: Warga Pancoran Mas Depok Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan dalam Sumur

Menurut Satpol PP DKI, surat tersebut telah diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan "Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara."

Akun resmi Instagram Satpol PP juga menyertakan foto Berita Acara Perkara untuk Rizieq.

Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengimbau agar penyelenggara agar membatasi jumlah peserta hanya separuh dari kapasitas kantor pusat FPI dan menyediakan alat pelindung kesehatan seperti masker dan hand sanitizer.



Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x