MA Tolak PK Zainal, Proses Hukum Helmut di Polda Sulsel Pakar Bilang Bisa Dinyatakan Batal

- 12 Mei 2023, 16:51 WIB
Mahkamah Agung tolak PK Zainal dalam gugatan Pembelian saham PT CLM
Mahkamah Agung tolak PK Zainal dalam gugatan Pembelian saham PT CLM /AS Rabasa /2020.mahkamahagung.go.id

 

BERITA SUBANG - Helmut Hermawan masih menunggu kebijakan Polda Sulawesi Selatan, meski berbagai langkah hukum yang dihadapinya terus berproses. Bahkan, gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainal Abidinsyah Siregar di tolak oleh Mahkamah Agung pada Senin, 8 Mei 2023 lalu. Dalam putusan PK MA tersebut Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai ketika PK oleh MA telah di putus, seyogyanya proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulawes Selatan saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan," kata Fickar, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Kubu Helmut Nilai PT CLM Ubah Komposisi Saham Tanpa RUPS, Kemenkopolhukam Minta Dirjen AHU Perbaiki Sistem

Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana.

"Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," ujarnya.

Sementara, tim pengacara Helmut Hermawan, Sholeh Amin menilai Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

"Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan." kata Sholeh.

Baca Juga: IPW Bakal Laporkan Balik Aspri Wamenkumham Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan TPPU Penerimaan Dana Rp 7 M

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x