Kubu Helmut Nilai PT CLM Ubah Komposisi Saham Tanpa RUPS, Kemenkopolhukam Minta Dirjen AHU Perbaiki Sistem

- 7 Mei 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi foto: Kementerian ESDM dan Kemenkumham diminta bertindak secara hukum jika ada pelanggaran atas perubahan kepemilikan komposisi saham perusahaan.
Ilustrasi foto: Kementerian ESDM dan Kemenkumham diminta bertindak secara hukum jika ada pelanggaran atas perubahan kepemilikan komposisi saham perusahaan. /Foto : pixels.com/pexels.com

BERITA SUBANG - Terbitnya surat rekomendasi Kemenkopolhukam terhadap Kemenkumham terkait peralihan kepemilikan saham PT CLM ternyata tanpa melalui forum RUPS dan persetujuan pemilik PT APMR.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin mengatakan awalnya pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di PT CLM yang disengketakan oleh pihak lain.

Namun, dalam peralihan surat itu ada perubahan nama kepemilikan tanpa sepengetahuan dari pemilik PT APMR, dengan melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Performa PT AMPR dan CLM Membaik Ditangan Helmut dan Thomas, Beda Sama William Sempat Berurusan Sama KPK

"Di dalam akta itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 itu terjadi pengambil alihan saham APMR tanpa melalui forum RUPS dan persetujuan pemiliknya," ucap Soleh Amin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 6 Mei 2023.

Selanjutnya, kata Soleh Amin pada tanggal 13 September 2022 notaris Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di PT APMR.

"Sehingga, dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total," tutur dia.

Anehnya, kata Sholeh perubahan komposisi semuanya dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS para pemiliknya.

"Kemudian, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan," katanya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x