Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, jika pihak pelapor telah membawa bukti cukup namun tidak diproses, Bambang meminta pelapor untuk mengadu ke BidPropam Polda Sulsel hingga Kompolnas.
"Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau Bidang Propam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas," tandas Bambang.
Sebagaimana diketahui adanya dugaan kekisruhan kepemilikan saham PT CLM yang turut menyeret nama Wamenkumham, dan kini IPW telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***