Performa PT AMPR dan CLM Membaik Ditangan Helmut dan Thomas, Beda Sama William Sempat Berurusan Sama KPK

- 25 April 2023, 08:29 WIB
Sebuah ilustrasi perusahaan tambag yang tengah melakukan aktivitas. Seperti ketika Helmut dan Thomas menangani perusahaan tambang yang performanya terus meningkat.
Sebuah ilustrasi perusahaan tambag yang tengah melakukan aktivitas. Seperti ketika Helmut dan Thomas menangani perusahaan tambang yang performanya terus meningkat. /Foto: Ilustrasi/Freepik/Freepik

"Seperti halnya dengan tudingan pemalsuan surat yang dilaporkan itu juga kan hubungannya terkait dengan ini. Kami juga menyesalkan Pak William ini membawa bawa nama istrinya Jumiatun Van Dongen ke dalam sengketa ini. Dia ini nggak tahu resiko ke depannya apa yang bakal terjadi. Bisa berdampak juga baik secara langsung maupun tidak langsung, baik ke dirinya maupun ke istrinya," ujarnya.

Rusdianto menekankan, kalau di lihat kasus kriminalisasi ini sudah melebar ke mana mana, sudah hilang dari fokus isu utamanya karena ditunggangi oleh oknum lain yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Helmut Hermawan Dalam Kondisi Sakit!, Halius: Ada SPDP Jaksa Wajib Ingatkan Polisi

"Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal Pak Kapolri harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat," ujar dia.

Sedangkan pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi,

"Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam  2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan," tutur Ahmad Redi.

Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif.

"Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif," jelasnya.

Baca Juga: Ramai Di Medsos Kasus Helmut, Pengamat: Kapolri Diminta Ambil Tindakan Adanya Dugaan Kriminalisasi

Dalam konteks yang lebih sederhana, Redi menyebut bahwa peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis. Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk berhukum secara lentur jadi jangan sedikit-sedikit pidana, dalam konteks UU Minerba.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x