Ramai Di Medsos Kasus Helmut, Pengamat: Kapolri Diminta Ambil Tindakan Adanya Dugaan Kriminalisasi

- 22 Maret 2023, 14:27 WIB
Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulsel akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan
Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulsel akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan /Dok. PMJ News/

Bambang mengatakan jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulsel akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power.

“Kalau kepolisian yang dimaksud adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, dikhawatirkan mereka akan jalan terus melakukan ‘kriminalisasi’ dan ‘abuse of power’ bila tak ditegur Kapolri. Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya!,” ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka dugaan kriminalisasi harus ditindaklanjuti.

"Jadi harus ada buktinya, minimal dua alat bukti, jika tidak ada maka dugaan kriminalisasi tersebut harus diproses hukum," kata Fickar.

Baca Juga: Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun

Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban. Jika Helmut lolos dari hukuman, kata Fickar, maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.

"Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya," tutur dia.

Ia pun mendorong Helmut mengajukan praperadilan jika merasa mengalami kriminalisasi dalam proses penanganan kasusnya di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

"Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum," kata dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x