Viral PLTG Sambera Mandek, Pakar Medsos: Bukti Kekuatan Netizen Gugah Kinerja PTGN di IKN

- 19 Maret 2023, 14:24 WIB
Viral-nya kontrol oleh netizen terbilang efektif untuk didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera
Viral-nya kontrol oleh netizen terbilang efektif untuk didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera /Foto: Ilustrasi/web pertagasniaga/

BERITA SUBANG - Pakar bisnis digital Tuhu Nugraha mengatakan trandingnya tagar #PLTGsambera beberapa hari di media sosial, sebuah peringatan bagi perusahaan PT Pertagas Negara atau PTGN, lantaran trending medsos itu ada peran warganet sebagai pilar baru demokrasi untuk check and balance untuk menikai kinerja pemerintah maupun BUMN.

Menyusul dugaan proyek gasifikasi di PLTG Sambera yang mandeg sehingga berpotensi mengganggu suplai listrik di Kalimantan Timur, khususnya Ibu Kota Negara atau IKN.

"Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viral-nya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera," ujar Tuhu Nugraha di Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga PLTG Sambera di IKN Mangkrak, Negara Bakal Rugi, Subholding Pertamina Tanggungjawab

Selain itu, PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia.

Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.

"Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya," kata dia.

Sebab itu, wajar jika konten yang viral oleh netizen di media sosial, sangat menarik bagi media mainstream untuk menaikkan beritanya.

"Bahkan melakukan investigasi lebih jauh. Pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik. Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah," sambungnya.

Baca Juga: PLTG Sambera Berpotensi Berhenti, Pengamat: Bakal Permalukan Jokowi

Sementara Pakar Hukum Perdata, Prof Budi Santoso mengatakan apa yang dialami PT Risco Energi Pratama memicu munculnya dugaan bahwa PTGN ingkar janji atau tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.

"Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak," tutur dia.

Seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak. Karena menurut dia, secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Indahsari Dirjen PLN Kemendag dan Bos Wilmar Pada Korupsi Ekspor CPO Migor

"Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Prof Budi mengatakan jika dalam kasus tersebut, PTGN berpeluang digugat karena tidak mematuhi kontrak pembiayaan yang telah disepakati.

"Sangat berpotensi (digugat wanprestasi), namun semuanya berpulang pada pihak PT Risco,” tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x