Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun

- 6 Maret 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi hukum/Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun
Ilustrasi hukum/Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun /Pixabay/Ezequiel_Octaviano

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai dirinya tidak setuju ketika ada oknum penyidik melakukan kriminalisasi kepada siapapun, baik itu Kepolisian atau pun para aparat penegak hukum lainnya, dan itu harus di uji sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pendapat itu disampaikannya atas dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan dalam sengketa dugaan kepemilikan tambang PT CLM, Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

"Kriminalisasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Untuk menguji dugaan kriminalisasi, kembali kepada mekanisme hukum, kembali pada prosedur yang ada. Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya," jelas Prof Suparji, 

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Menurut dia, pengujian proses hukum itu pun seyogyanya dengan cara merekonstruksi fakta dan bukti, yang dikaitkan dengan unsur tindak pidananya yang dialami seseorang terduga tersebut.

"Ketika bicara tentang fakta, tentang alat bukti bicara tentang unsur, tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana," ungkap dia.

Semuanya, lanjut dia harus bersifat materiil dalam konteks pidana. Sebab, kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, dan tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi.

Baca Juga: Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi

Disoal tentang tidak sahnya sebuah penetapan tersangka terhadap Helmut Hermawan, Prof Suparji mengatakan maka hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. 

"Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa pun, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian," ungkapnya.

Sementara M Fatahillah Akbar, Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta menambahkan bahwa kemunculan dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan menjadi bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan Una Via Principle, merupakan pengembangan dari dari ne bis in idem.

Baca Juga: Diduga Korporasi Dalang Kriminalisasi Istri Eks Menteri ATR BPN, Pakar Hukum: Proses Hukum Bisa Cacat

"Di mana seharusnya tidak ada sanksi administrasi atau pidana dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasannya, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau administratif," ujarnya.

Akbar pun menanyakan apakah sudah ada sanksi dari pemerintah mengenai pelaporan tersebut. Sebab, menurutnya dalam kontek UU Pertambangan masuknya Administrative Penal Law jadi diselesaikan dengan cara Primum Remedium.

Tentang batasan mengenai sanksi administratif, Akbar mengungkapkan sebenarnya pasal 151 UU Pertambangan sudah mengatakan kalau ada pelaporan yang tidak benar dalam pasal 110 UU Pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi.

"Hal ini diperkuat dengan PP 96 tahun 2001 mengatur pengenaan sanksi administrasi juga," ucap Fatahillah Akbar.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

Lebih lanjut kata dia, hal ini diperkuat dalam peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana, bahwa untuk naik sidik penyelidikan itu harus gelar perkara dulu setelah itu mereka melakukan penyidikan mereka mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka juga harus ada gelar perkara.

"Perkap ini sejalan dengan keputusan MK tadi dengan peraturan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka harus ada prosedur sehingga perlu dilihat apakah penetapan tersangka itu tersebut sudah sesuai prosedur apa tidak, itu merupakan kewenangan hak tersangka," demikian Fatahillah Akbar.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x