Baca Juga: Kolonel (Purn) Jadi Tersangka Korupsi Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Beberkan Kasusnya
Namun uang penganti dalam tuntutan Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah lebih ringan, yang hanya mengganti kepada negara sebesar Rp25.375.756.533 miliar, apabila tidak dibayar harta benda disita dan tidak mencukupi maka diganti kurungan pidana badan selama 8 tahun.
Sementara terhadap terdakwa Ni Putu Purnamasari Jaksa oditur militer menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467 miliar apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, jika tidak mencukupi maka diganti penjara badan selama 9 tahun.
Dalam dakwaan jaksa oditur militer kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri, dan letak kerugian negara dari kasus Korupsi dana TWP AD ditaksir mencapai Rp 133.763.305.600 miliar.***