Viral Tagar #KriminalisasiHanifahHusein, IPW: Hanifah Husein Dizalimi, Kapolri Harus Turun Tangan

- 16 Desember 2022, 12:48 WIB
Dugaan Kriminalisasi, Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman
Dugaan Kriminalisasi, Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman /Foto: FB @ferrymursyidanbaldan/

MEDIUSNEWS - Beberapa waktu terakhir ini media sosial diramaikan viralnya tagar #kriminalisasihanifahhusein. Tagar ini diketahui sebagai bentul protes netizen atas penanganan kasus Hanifah Husein yang saat ini tengah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan perlindungan terhadap Hanifah Husein.

"Saya meminta Kabareskrim memberikan atensi untuk bisa memberikan perlindungan kepada ibu Hanifah, istri almarhum Bapak Ferry Mursyidan Baldan. Dia adalah korban dari satu dugaan praktek penyalahgunaan kewenangan," kata Sugeng kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar: Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri

Ia pun menyarankan kepada pihak kepolisian bisa menerapkan sistem restorative justice kepada Hanifah Husein. "Semestinya, kepadanya diterapkan suatu restorative justice, bukan kemudian semakin dizolimi karena ketidaktahuan di dalam proses hukum. Kapolri harus turun tangan," tambahnya.

Berdasarkan penjelasan yang diterima oleh IPW, Sugeng mengatakan bahwa terdapat pihak-pihak yang menekan Hanifah Husein menggunakan instrumen kepolisian.

"Dari penjelasan yang diterima IPW, terdapat orang-orang yang memiliki koneksi dengan pihak-pihak tertentu. Yang kemudian menekan Ibu Hanifah dengan menggunakan kepolisian sebagai instrumen untuk menjadikan Ibu Hanifah a tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Iwan Bomba Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan Baldan

IPW pun mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Hanifah Husein. Karena setelah pihaknya melakukan pendalaman, Sugeng mengatakan bahwa istri almarhum mantan menteri Ferry Mursyidan Baldan itu menjadi korban kriminalisasi.

"Dari perkara yang didalami IPW, terlihat bahwa Ibu Hanifah menjadi korban dari satu ruwetnya proses penanganan perkara di reserse. Ibu Hanifah sebagai pembeli saham memang terlihat tidak cermat memilih pihak yang akan menjadi objek investasinya, akan tetapi ia telah mengembalikan saham tersebut. Dan faktanya lahan tambangnya saat ini sudah tidak dalam penguasaannya," kata dia.

Sementara itu, Konsultan Bisnis Digital dan Metaverse Tuhu Nugraha menilai bahwa viralnya kasus tersebut bisa menjadi masukkan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa mendalami perkara yang sebenarnya.

"Menurut saya dengan viralnya kasus ini, sangat bagus untuk kapolri mengecek lebih mendalam apa yang sebenarnya terjadi dan mengambil keputusan yang tepat," kata Tuhu.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi, Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman

Karena menurutnya media sosial saat ini memang menjadi alat kontrol baru, seperti halnya media dan jurnalis. Sehingga, Tuhu mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Sigit perlu menindak serius, apalagi ketika kasusnya viral.

"Saya rasa ini bagus ya, nah yang paling penting adalah mereka punya bukti yang cukup, dan memahami aturan hukum yang ada," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan bahwa media sosial saat ini menjadi alat yang sangat ampuh untuk menyuarakan ketidakadilan, tekanan dan lain-lain.

Baca Juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Perbankan Beri Pinjaman Tanpa Agunan ke Mafia Tambang Batubara

"Tapi juga mesti digunakan secara bijak, karena sering kali tidak bener-bener paham isunya lalu terbawa arus dan emosi sehingga terseret kasus hukum," ujarnya.

Sebelumnya Marudut Hasiholan, pengacara Hanifah Husein sempat menyatakan bahwa pihak yang ditengarai berada dibalik kriminalisasi istri mendiang Ferry Mursidan Baldan ini adalah oknum pengusaha tambang. Ia dengan tegas menyatakan bahwa telah memiliki bukti otentik terkait hal tersebut.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x