Kriminalisasi Hanifah Husein, Bukti Polri Abaikan Perintah Jokowi

- 17 Oktober 2022, 21:20 WIB
Dugaan Kriminalisasi, Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman
Dugaan Kriminalisasi, Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman /Foto: FB @ferrymursyidanbaldan/

BERITA SUBANG - Kasus dugaan kriminalisasi Hanifah Husein saat ini ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Bareskrim Polri. Kondisi inilah yang membuat kasus tersebut luput dari sorotan dan pengawasan publik.

Menyikapi hal itu, kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar mendesak Kapolri agar segera mengimplementasikan perintah Presiden Joko Widodo.

"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu benar adanya, terkait masih ada oknum penyidik yang gemar mencari-cari kesalahan dan saat ini sedang dialami Ibu Hanifah Husein dan PT RUBS. Sangat jelas para oknum penyidik ini melanggar perintah Presiden Jokowi," kata Marudut Sianipar kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Perusahaan Batubara Diduga Memiliki Itikad Jahat, Pengamat: Instrumen Hukum Pidana Menanti

Menurutnya apa yang disampaikan Presiden itu punya dasar dari hasil survei masyarakat. Seperti dialami Hanifah Husein ini pun merupakan salah satu poin dari hasil survei yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni sebagai korban kesewenang-wenangan oknum penyidik di Dittipideksus Polri.

"Dan, korban dari oknum penyidik yang gemar mencari kesalahan berdasarkan pesan dari pihak ketiga," tegasnya.

Seharusnya, kata dia, Polri merupakan aparat penegak hukum yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan oknum penyidik di Dittipideksus, yang justru mengkriminalisasi investor. Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Baca Juga: Oknum Pengusaha Diduga Jual Batubara Ilegal, Haris Azhar: Bakal Proses Secara Hukum

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x