"Sambo punya waktu 120 hari, kalau sampai 120 hari berkas belum selesai, Sambo bisa bebas demi hukum. Kita berhitung, Sambo menjadi tersangka sejak 9 Agustus, kalau sekarang tgl 21, sudah 71 hari, dia sudah memasuki perpanjangan kedua untuk 20 hari," ujar Sugeng.
Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi dalam waktu 14 hari, ditambah 85 hari yang sudah dilalui, Sugeng menduga, Kepolisian hanya punya waktu 35 hari untuk kembali melengkapi berkas Ferdy Sambo.
Meski begitu Sugeng Teguh Santoso optimistis penyidik dapat menyelesaikannya sebelum 120 hari.
"Menurut saya sebelum 120 hari berkas ini akan P21," yakinnya.***