BERITA SUBANG- Ketua Indonesia Police Watch (IPW ) Sugeng Teguh Santoso menduga, berkas perkara yang tak kunjung beres menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari jeratan hukum dugaan pembunuhan berencana.
Menurut Sugeng Teguh, ini kabar buruk bagi keluarga Brigadir J yang jadi korban pembunuhan Ferdy Sambo serta sejumlah masyarakat Indonesia yang menginginkan keadilan.
"Kalau lewat 120 hari, kalau masih belum lengkap maka Sambo akan bebas,"Kata Sugeng di akun Youtube MimbarTube dikutip Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: IPW Sebut Judi Online Bisnis TST, Ga Mungkin Diungkap, Apalagi Berantas
Seperti diketahui, berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo yang hingga kini belum lengkap.
Berkas perkara eks Kadiv Propam Polri itu, hingga masih dipimpong kesana-kemari alias bolak balik dari kejaksaan ke Mabes Polri.
Sugeng mengatakan, saat ini jika kasus Ferdy Sambo telah memasuki 20 hari perpanjangan penahanan kedua. Jika sampai batas waktu 120 hari kasus Ferdy Sambo belum P21 alias final, Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum.
Baca Juga: Tegas, Hasto Nilai Dewan Kolonel Pendukung Puan Maju Pilpres 2024 Tidak Segaris Kebijakan PDIP
Baca Juga: Menguak Bong Alias RBT, Diduga Bos Judi Online Konsorsium 303, Sohib Coklat