Baca Juga: Pemuda Madiun Admin Bjokanism Ketangkap Tanpa Masuk Penjara, Begini Alasan Polri
Muradi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui sosok kakak asuh yang masih membantu Sambo.
Dia pun yakin Listyo tak terpengaruh dengan upaya mereka membantu Sambo.
"Saya sih masih percaya Pak Listyo akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," kata Muradi yang juga Penasihat Ahli Kapolri.
Muradi meyakini Sambo tetap divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadi J ini.
Baca Juga: Ephorus HKBP: Penolakan Izin Gereja Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Dia memprediksi jenderal bintang dua itu akan mendapat hukuman 20 tahun penjara ataupun seumur hidup.
"Saya sih prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup kalau ini sampai kemudian hukumannya ringan itu yang rusak polisi, publik semakin enggak percaya," katanya.
Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Menag dan HKBP Maranatha Digugat, PB Al Khairiyah:Cilegon Lebih Baik Tanpa Gereja