Ephorus HKBP: Penolakan Izin Gereja Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

- 17 September 2022, 13:33 WIB
Ephorus HKBP Robinson Butarbutar: Penolakan Izin Gereja Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Ephorus HKBP Robinson Butarbutar: Penolakan Izin Gereja Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 /

"Kami meminta dengan segala hormat dan rendah hati Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengeluarkan IMB bagi gereja HKBP Cilegon agar warga HKBP dapat beribadah dengan bebas, aman, dan damai, jauh dari rasa takut dan sungguh-sungguh membangun negeri kita dengan segenap hati," ujarnya.

Ephorus menyampaikan doa, semoga Tuhan Yang Mahakuasa menganugerahkan kehidupan yang penuh damai dan harmonis, saling menghormati, saling menghargai di tengah masyarakat Kota Cilegon yang memiliki keberagaman suku, agama, ras dan latar belakang sosial ekonomi, demikian pula di wilayah-wilayah lain di NKRI.

Baca Juga: Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP 

Kerukunan Beragama

Robinson Butarbutar mengatakan, sebanyak 32 Praeses HKBP, lima pimpinan pusat HKBP, yakni Ephorus, Sekretaris Jenderal dan Tiga Kepala Departemen, telah mengadakan rapat pada 12-14 September 2022 di Pearaja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Pertemuan tersebut khusus menggumuli masalah kerukunan beragama di Indonesia, secara khusus di Kota Cilegon.

Dari hasil pertemuan tersebut, HKBP mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia tetap salah satu contoh paling baik bagi bangsa-bangsa lain di dunia ini tentang hidup berdampingan dalam keberagaman menjadi ciri tersendiri.

"Kami mengajak untuk terus memelihara citra kita yang toleran, menjaganya dari ancaman-ancaman yang mencoba merusak keberagaman yang akan merugikan kita semua," kata Robinson Butarbutar.***

 

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x