Dua Anggota TNI Terindikasi LGBT Dipecat dari Dinas Militer

- 12 September 2022, 06:23 WIB
Ilustrasi Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan
Ilustrasi Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan /Foto: Antara/

BERITA SUBANG - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terindikasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal, Dilmil memecat dua anggotanya yakni Sertu H dan Serda W

 Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: Anggota TNI Terlibat LGBT Harus Diproses Hukum

Baca Juga: Fenomena LGBT Bukan Isu Baru di Lingkungan TNI-Polri, Bau Busuk Selalu Ditutupi

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu 11 September 2022.

Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan

 Baca Juga: Tak Percaya Nenek Putri Diperkosa Pemuda Tampan, Ustaz Derry Sarankan Komnas HAM Cari Alasan Logis

Di sisi lain, pada putusan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 memecat Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi dari dinas militer.

Tersangka, terbukti melanggar kesusilaan karena LGBT. Adapun keputusan tersebut diketuai Letkol Rizki Gunturinda sebagai hakim ketua, serta hakim anggota Kapten Nurdin Rukka, dan Mayor Sunti Sundari.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," tulis amar putusan.

 Baca Juga: Mengulik Biseksual, Kelompok Dominan di komunitas LGBT

Dalam catatan amar putusan juga tertulis, menetapkan barang bukti berupa barang-barang berupa satu unit handphone warna biru yang dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian surat-surat berupa 1 lembar foto barang bukti, 2 lembar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian), dua lembar ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT.

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000 dan memerintahkan terdakwa agar ditahan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah