Dua Anggota TNI Terindikasi LGBT Dipecat dari Dinas Militer

- 12 September 2022, 06:23 WIB
Ilustrasi Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan
Ilustrasi Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan /Foto: Antara/

BERITA SUBANG - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terindikasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal, Dilmil memecat dua anggotanya yakni Sertu H dan Serda W

 Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: Anggota TNI Terlibat LGBT Harus Diproses Hukum

Baca Juga: Fenomena LGBT Bukan Isu Baru di Lingkungan TNI-Polri, Bau Busuk Selalu Ditutupi

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu 11 September 2022.

Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan

 Baca Juga: Tak Percaya Nenek Putri Diperkosa Pemuda Tampan, Ustaz Derry Sarankan Komnas HAM Cari Alasan Logis

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x