Baca Juga: Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP
Modus pelaku yakni mengajak para korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu untuk datang ke kompleks gereja.
Setelah itu, para korban diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Saat mencabuli para korban, pelaku diduga merekam adegan intim itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.
Baca Juga: Calon Pendeta Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Enam Remaja
Hal itu digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak berhubungan intim, video itu akan disebarkan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, awalnya yang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah sembilan orang.
Namun, setelah ditelusuri, tiga laporan lainnya diputuskan untuk tak ditindaklanjuti.
Baca Juga: Gereja Dampingi Enam Anak korban Kekerasan seksual Calon Pendeta di Alor
Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena pelapor telah berusia 19 tahun.